Sabtu, 23 November 2024

Aziz Yanuar Tak Kaget Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Putusan Hakim Sesat

Jumat, 18 Maret 2022 16:36

Penembakan laskar FPI oleh polisi beberapa waktu lalu

POPNEWS.ID - Usai sudah kasus pembunuhan laskar Front Pembela Islam atau FPI.

Kasus yang disebut unlawful killing ini sebelumnya jadi perhatian publik.

Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada dua anggota polisi yang menjadi terdakwa penembakan laskar pengawal Habib Rizieq Shihab ini.

Kuasa hukum keluarga enam Laskar FPI, Aziz Yanuar, mengaku sudah menduga dua polisi penembak Laskar FPI bakal divonis bebas.

Dia tak kaget dengan putusan itu.

"Kita sudah jauh hari menduga sejak awal," kata Aziz kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Aziz menilai putusan hakim itu sesat.

Tak hanya itu, dia menyebut putusan itu dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan.


Ucapan duka

"Itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," ujarnya.

Aziz menyebut keluarga korban Laskar FPI tidak akan meminta jaksa untuk mengajukan kasasi. "Tidak," ucap Aziz.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3).

Menurut hakim, perbuatan Fikri dan Yusmin itu tidak bisa dijatuhi pidana.

Sebab, mereka dalam rangka membela diri.

"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," tegas hakim.

Karena itu, keduanya dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa.

Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ucap hakim. (*)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment