Minggu, 5 Mei 2024

Aziz Yanuar Tak Kaget Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Putusan Hakim Sesat

Jumat, 18 Maret 2022 16:36

Penembakan laskar FPI oleh polisi beberapa waktu lalu


Ucapan duka

"Itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," ujarnya.

Aziz menyebut keluarga korban Laskar FPI tidak akan meminta jaksa untuk mengajukan kasasi. "Tidak," ucap Aziz.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3).

Menurut hakim, perbuatan Fikri dan Yusmin itu tidak bisa dijatuhi pidana.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment