Terutama untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam mengundang investasi ke dalam negeri.
Pemanggilan Menteri Ida Fauziyah itu sebagai respon Pemerintah terhadap aspirasi pekerja dan buruh yang menolak Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sampaikan akan segera merevisi aturan soal pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT.
Dalam keterangan resmi melalui Biro Pers Kemenaker, semalam, Ida Fauziyah mengatakan akan menyederhanakan aturan pencairan JHT, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Presiden. Menanggapi laporan kami, Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin 21 Februari 2022. (Redaksi)