Kalau ilegal artinya Pemkot Samarinda berwenang menertibkannya,” kata Fuad, Jumat (22/4/2022).
Penjualan BBM eceran menggunakan Pertamini atau pom mini dengan desain SPBU yang disebut aman oleh masyarakat, ternyata sangat tidak aman.
Hal itu karena jarak antara dispenser dengan penampungan BBM berdekatan.
Sementara ketentuan jarak antara dispenser dengan penampungan minimal 7,5 meter dan harus di bawah tanah.
Belum lagi perhitungan dengan tiang listrik dan pengawasan ketat bagi pembeli BBM yang merokok.
Untuk itu, Fuad mendorong Pemkot Samarinda benar-benar tegas memberantas penjualan BBM eceran yang bersifat ilegal.