Senin, 23 Desember 2024

Bukan Hanya Covid-19, Ini 3 Vaksin Wajib Baru dari Kemenkes, Ada HPV dan PCV

Jumat, 22 April 2022 17:2

Ilustrasi vaksinasi. Vaksinasi pekerja HM Sampoerna di Mojokerto/ Sumber: HO HM Sampoerna

POPNEWS.ID - Tak hanya vaksin Covid-19, Kementrian Kesehatan meluncurkan 3 vaksin wajib lainnya.

Dalam melaksanakan program Imunisasi Dasar Lengkap, Kementerian Kesehatan RI menambah 3 jenis vaksin wajib yang harus diberikan kepada anak-anak.

Program ini terdiri dari vaksin PCV ( pneumococcal conjugate vaccine), Vaksin HPV ( human papillomavirus), dan vaksin rotavirus.

Salah satu yang akan segera dimulai adalah program vaksin HPV gratis.

Namun ternyata pelaksanaannya tidak langsung tersebar merata pada seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, menyatakan untuk vaksin HPV akan dilaksanakan terlebih dulu pada 8 provinsi prioritas.

"Untuk 8 provinsi yang akan diprioritaskan terdiri dari 3 di Pulau Jawa, 1 Bali, dan 4 Sulawesi," terangnya dalam konferensi pers Pekan Imunisasi Dasar 2022 di Kementerian Kesehatan, Jumat (22/04/2022).

Menurutnya, pihak Kemenkes akan memprioritaskan dulu daerah-daerah dengan kasus yang tinggi.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment