POPNEWS.ID - Dalam kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air, perfilman Indonesia turut terimbas. Penutupan bioskop otomatis menurunkan jumlah penonton untuk film-film yang telah rilis.
Namun, pemerintah mulai melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak September 2021. Meski tak semua bioskop mulai beroperasi dan menerima pengunjung.
Beberapa bioskop pun telah dibuka. Para penikmat film mulai berdatangan ke bioskop. Hal itu menambah gairah apresiasi terhadap film Tanah Air.
Beberapa judul film pun mulai masuk kategori favorit ditonton. Dari data filmindonesia.or.id, ada 15 film yang masuk kategori penonton terbanyak.
Jumlah penonton tercatat di bawah 500 ribu.
Hitungan itu update setiap pekan. Situs data film Indonesia ini menerangkan sumber data mereka dari beberapa bioskop di Indonesia.
"Sumber data: Cinema 21, PPFI, Blitzmegaplex, produser film dan sumber-sumber lainnya. Untuk tahun berjalan data jumlah penonton kami perbarui setiap minggu," demikian keterangan filmindonesia.or.id dikutip Senin (27/12/2021).
Dari catatan filmindonesia.or.id, rata-rata film itu keluaran tahun 2021. Film pemenang beberapa penghargaan pun turut nangkring dalam posisi 15 besar.
Antara lain "YUNI" dan "Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas".
"YUNI" yang rilis awal Desember telah mendapatkan penonton 112.498. Sementara "Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas" ada di bawahnya dengan jumlah penonton 82.389.
Berikut daftar 15 Film Indonesia peringkat teratas dalam perolehan jumlah penonton pada tahun 2021 berdasarkan tahun edar film.
No Judul Penonton
1 Nussa 445.777
2 Yowis Ben 3 411.461
3 Yowis Ben Finale 277.077
4 Tarian Lengger Maut 222.062
5 Kuyang The Movie 126.108
6 Losmen Bu Broto 120.413
7 Yuni 112.498
8 Teka-teki Tika 92.227
9 Kadet 1947 83.541
10 Seperti Dendam, Rindu
Harus Dibayar Tuntas 82.389
11 Paranoia 76.614
12 Pintu Surga Terakhir 43.078
13 Akhirat: A Love Story 41.019
14 Terima Kasih Emak,
Terima Kasih Abah 38.414
15 Dear Imamku 35.514
Ketika bioskop mulai beroperasi, setiap penonton tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (prokes). (Redaksi)