Program ini dirancang sebagai langkah strategis untuk menjamin ketersediaan gas 3 Kg di pasar.
Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 tahun 2009, LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro dengan penghasilan di bawah 1,5 juta per bulan.
“Dengan peluncuran kartu ini, diharapkan penyaluran gas dapat lebih tepat sasaran dan meminimalisir ketidakstabilan harga di pasaran,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa kartu Tepat Sasaran ini akan mendata kebutuhan LPG berdasarkan zonasi agen dan pangkalan gas.
“Kami berharap, melalui sistem ini, berbagai masalah dalam pendistribusian dapat diatasi, termasuk pengendalian jumlah kebutuhan LPG dalam sebulan untuk masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.
Orang nomor satu di kota Samarinda ini mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam pelaksanaan program ini.
“Kami berharap seluruh SKPD dan jajaran Pemerintah Kota Samarinda dapat berperan aktif dalam mendukung program ini. Data warga kurang mampu harus selalu diperbarui dan sosialisasi mengenai penggunaan kartu ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani menyampaikan bahwa program ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan distribusi gas LPG 3 Kg kepada masyarakat berhak.