POPNEWS.ID - Tagar #TangkapFerdinand viral di media sosial Twitter, Rabu (5/1/2022).
Viralnya tagar itu gegara Ferdinand Hutahaean mencuit kata-kata berbau intoleran di Twitter.
Status tersebut dibuat Ferdinand pada Selasa, 4 Januari 2022 pukul 10.54 WIB.
Ketua Umum DPP KNIP Haris Pertama langsung mendatangi Bareskrim Polri. Haris nyatakan akan laporkan Ferdinand Hutahaean soal cuitan 'Allahmu lemah'.
DPP KNPI menurut Haris menilai cuitan Ferdinand meresahkan dan merusakn persatuan.
"Kita tujuan kedatangan ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena Twitter dia, twit dia yang benar-benar meresahkan dan merusak persatuan serta membuat gaduh. Ferdinand tidak Pancasilais," jelas Haris dikutip dari Detik.
Ferdinand dilaporkan atas dugaan terhadap Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ferdinand juga dilaporkan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
Ferdinand sempat klarifikasi
Ferdinand Hutahaean eks politikus Partai Demokrat itu sempat unggah video klarifikasi atas pernyataannya itu. Bahkan tweet nya pun sudah dihapus. Tapi ungahannya itu telanjur menyebar di media sosial.
Statusnya di Twitter @FerdinandHaean3 perlu memberikan klarifikasi mengapa sampai membuat cicitan seperti itu.
"Bahwa cicitan saya itu kisahnya saya tidak sedang menyasar kelompok tertentu, agama tertentu, orang tertentu, atau kaum tertentu, tetapi saya dalam kondisi down kemarin saya juga hampir pingsan, saya tidak perlu bercerita masalah saya," ujar Ferdinand kepada Republika di Jakarta, Rabu (5/1).
PGI serahkan urusan Ferdinand kepada hukum
Dikutip dari Detik, Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean tidak ada hubungan dengan umat Kristiani.
Kasus cuitan Ferdinand Hutahaean yang dilaporkan ke polisi, PGI percayakan pada proses hukum.
"Dia sama sekali tidak merepresentasikan Kristen, dia berbicara mewakili dirinya sendiri," begitu kata Direktur Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian PGI Pendeta Hendrik Lokra kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
"Kalau memang itu terkait prosedur hukum, silakan saja (proses hukum). Kan harusnya bikin konten-konten positif saja, yang menyejukkan," katanya lagi.
Hendrik menilai jika pasal dalam Undang-Undang ITE sesuai jika memang benar Ferdinand cuitkan kalimat intoleran.
"Tinggal diproses saja oleh kepolisian," ujar Hendrik.
Menurut Hendrik PGI lebih fokus untuk membangun budaya cinta damai. Hendrik juga sarankan agar pembangunan persaudaraan di antara anak bangsa terus dipelihara. Redaksi)