Kamis, 2 Mei 2024

Berita Nasional Hari Ini

Kasus-Kasus Lain Bahar bin Smith Yang Kini Ditahan Lagi

Selasa, 4 Januari 2022 16:13

Bahar bin Smith saat datang ke Polda Jabar, Senin (3/1/2022). (Foto: capture Youtube)

POPNEWS.ID - Aktivitas Bahar bin Smith tampaknya tak lepas dari kontroversi. Kali ini Bahar bin Smith kembali harus menjalani proses hukum.

Senin (3/1/2022) malam, Bahar bin Smith ditahan karena menjadi tersangka di Polda Jabar.

Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Bahar bin Smith kini menjalani penahanan. Bahar bin Smith jadi tersangka setelah pemeriksaan polisi selama 12 jam, Senin (3/1/2022).

Kasus Bahar bin Smith ini berawal di Desember 2021 lalu. Sebuah ceramah Bahar bin Smith viral.

Dalam ceramah itu, Bahar bin Smith menyebut nama Dudung yang terindikasi KSAD Jenderal TNI. Bahar sebut Dudung tidak berikan bantuan terhadap korban bencana erupsi Gunung Semeru.

Bahar lalu perbandingkan Dudung vs anggota Front Pembela Islam (FPI). Setelah video itu viral, Bahar dilaporkan ke polisi atas tuduhan berikut ini.

Pihak kepolisian Polda Jabar menerima laporan atas kasus dugaan ujaran kebencian berisi unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Kasus tersebut ditangani oleh Polda Jawa Barat dan kini telah masuk ke tahap penyidikan.

"Berawal dari ceramah yang disampaikan BS 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung. Setelah ceramah diupload di salah satu akun Youtube kemudian disebarkan di media sosial. Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada BS. Tanggal 30 Desember 2021 surat panggilan sudah diterima. BS akan diperiksa Senin 3 Januari 2022," ujar Kabag Penum Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, tanggal 30 Desember 2021.

Atas kasus itu, saksi yang diperiksa berjumlah 50 orang dan polisi menyita beberapa barang bukti.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment