"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Atas ucapan tersebut, Reza Gladys khawatir dan merasa diperas oleh Nikita Mirzani.
Alhasil, Reza Gladys mentransfer sejumlah uang.
"Karena korban merasa terancam dan takut, maka pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor," sambung Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Setelah itu, Reza Gladys kembali mentransfer Rp 2 miliar keesokan harinya.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar. Nah, inilah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, saudari RGP. Itulah peristiwa yang dilaporkan," jelasnya.
Pada Jumat (7/2/2025), polisi memeriksa Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani datang didampingi kuasa hukum, Fahmi Bachmid, serta dokter Oky Pratama dan Doktif (Dokter Detektif).
Mereka diperiksa sekitar pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.05 WIB.
Ada 58 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada mereka secara bergantian.
Usai pemeriksaan, Nikita Mirzani membantah adanya pemerasan seperti yang dituduhkan Reza Gladys.