POPNEWS.ID - Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee akan segera menghirup udara segar.
Terpidana kasus pornografi ini akan bebas pada 21 Februari mendatang.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara terhadap Siskaeee dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara," kata Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel pada 21 Oktober 2024.
Siskaeee dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee dan para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.