Minggu, 19 Mei 2024

Token ASIX, Anang Hermansyah, dan Klarifikasi Bappebti

Jumat, 11 Februari 2022 18:19

Anang Hermansyah dan Ashanty saat mendatangi kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)-Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jumat (11/2/2022). (Foto: capture Twitter)

POPNEWS.ID - Artis penyanyi dan pencipta lagu, Anang Hermansyah datangi kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)-Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Kedatangan Anang Hermansyah bersama istrinya, dan Ashanty ke kantor Bappebti, Jumat (11/1/2022) terkait kabar pelarangan aset kripto ASIX Token diperdagangkan milik Anang Hermansyah.

Mereka diketahui baru mengurus izin di Indonesia melalui Bappebti.

Namun untuk dunia Internasional token ASIX sudah bisa diperdagangkan.

Kedatangan Anang dan Ashanty disambut perwakilan Bappebti, Tirta Karma Senjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti.

Tirta jelaskan, ada kesalahpahaman dalam tweet terkait Token Kripto ASIX.

"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan. Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," kata Tirta usai pertemuan.

Klarifikasi Bappebti


Pemkot Samarinda ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2022

Di akun Twitter Official, Bappebti memberikan klarifikasi atas mencuatnya isu pelarangan token ASIX beberapa hari lalu.

Klarifikasi itu menyatakan 3 hal pokok.

1. Bappebti luruskan masalah

Menurut Bappepti, pemberitaan tentang token ASIX sebelumnya adalah merupakan peringatan untuk pengelola Token ASIX saat akan memperdagangkan di dalam negeri harus terdaftar.

"Sebenarnya kami hanya mengingatkan bahwasanya bila token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri harus didaftarkan kepada Bappebti untuk dilakukan penilaian," demikian tulis Bappebti.

2. Dasar aturan penjualan aset kripto

Pemerintah telah memiliki aturan terkait penilaian terhadap produk perdagangan aset digital.

"Sesuai ketentuan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2021, sehingga layak untuk diperdagangkan dan dipastikan keamanan serta untuk pengembangan aset kripto ke depan guna melindungi masyarakat yang mau berinvestasi di koin/token kripto tersebut."

3. Anang Hermansyah daftarkan Token ASIX

Pertemuan antara Anang Hermansyah dan pihak Bappebti sekaligus mendaftarkan token ASIX ke Bappebti.

"Pada hari ini atas inisiatif dari tim token ASIX yang dihadiri Bapak Anang Hermansyah dan Ibu Ashanty telah bertemu dengan kami dan akan berkoordinasi untuk mendaftarkan token ASIX-nya. "

Sebelumnya beredar hoax yang mengatakan bahwa Pemerintah melarang penarikan dana (withdrawal) pada akun nasabah perusahaan Robot Trading setelah perusahaan ditutup/ diblokir oleh Kemendag.

Namun informasi yang dikeluarkan Bappebti itu segera diklarifikasi. 

Anang Hermansyah sendiri nyatakan bahwa saat ini token ASIX baru diperdagangkan di platform transaksi kripto asing yang bernama Pancake Swap. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment