Senin, 23 Desember 2024

Advertorial DPRD Samarinda 2023

Terima Kunker DPRD Bontang, DPRD Samarinda Akui Ada Perda yang Tak Efektif

Senin, 13 Maret 2023 12:12

BERFOTO - Laila Fatihah anggota DPRD Samarinda/ IG @laila_fatihah

POPNEWS.ID - Salah satu peraturan daerah (Perda) yang kurang efektif di Samarinda adalah Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah saat menerima kunjungan kerja DPRD Bontang, Jum'at(10/3/2023).

Dalam kunjungan itu, anggota DPRD Bontang yang hadir, di antaranya Nursalam, dan Bakhtiar Wakkang.

Dalam pembahasan, mendiskusikan inventarisasi peraturan daerah (Perda), termasuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah tidak efektif karena UU Omnibus Law atau Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.
 
Laila Fatihah mengatakan salah satu produk hukum Kota Samarinda yang tidak begitu efektif adalah Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Ya mereka bertanya tentang efektivitas Perda PBG di Samarinda. Kami sampaikan bahwa itu tidak begitu efektif pelaksanaannya untuk menyumbangkan PAD dan persyaratannya tidak begitu mudah," ungkapnya.
 
Di mana aturan tersebut merupakan ketentuan baru yang diatur oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebab untuk mendapatkan rekomendasi PBG harus diurus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Sementara penerbitan PBG melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda. 
 
"Artinya Samarinda dan Bontang ini kalau masalah peraturan sama saja," kata Laila.

Pihak dari legistaltor Bontang sampaikan bahwa kunker ini bertujuan untuk mempelajari proses inventarisasi serta penanganan produk hukum. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment