POPNEWS.ID - Aktivitas pertambangan batu bara di Kota Samarinda terus menjadi sorotan lantaran dampak negatifnya yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Salah satu wilayah yang terdampak parah adalah Kecamatan Palaran, khususnya di Kelurahan Bukuan, di mana banyak lahan warga rusak akibat eksploitasi tambang yang tidak direklamasi dengan baik.
Andri, seorang warga Bukuan, mengaku menjadi korban dari aktivitas tambang yang merusak lahan miliknya.
Lahan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan industri mengalami longsor karena penggalian tambang yang tidak terkendali di sekitarnya.
“Ada lahan yang sudah longsor, jadi kami tidak bisa memulai kegiatan itu,” keluh Andri.
Meskipun telah berulang kali meminta pertanggungjawaban dari perusahaan tambang yang beroperasi, hingga kini belum ada kejelasan mengenai upaya perbaikan.
“Saya sudah berupaya mencari kejelasan penanganan sejak 2023. Sekalipun ada penanganan, sampai saat ini tidak maksimal karena aktivitas tambangnya masih berjalan,” tambahnya.
Menanggapi kondisi ini, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mendesak pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam menindak perusahaan tambang yang abai terhadap tanggung jawabnya.
Menurutnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2023-2042, telah ditetapkan larangan aktivitas tambang di beberapa wilayah mulai tahun 2026.
“Kalau tidak bisa menegakkan aturan, buang saja dokumen RTRW-nya ke sungai,” tegas Anhar dengan nada kecewa.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Palaran, Anhar menilai aktivitas tambang selama ini telah menghambat pembangunan kawasan industri yang seharusnya menjadi prioritas di wilayah pinggiran.
Selain itu, Anhar juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Inspektur Tambang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim yang dinilai kurang tegas dalam menghentikan aktivitas tambang yang merusak lingkungan.
“Ini permasalahan kerusakan lahan hingga banjir yang terjadi di mana-mana. Kerusakan lingkungan tentu akan berdampak pada investasi yang akan berjalan ke depannya,” pungkasnya.
DPRD Samarinda mendesak agar pemerintah dan perusahaan tambang bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Tindakan konkret berupa reklamasi lahan dan penghentian aktivitas tambang ilegal diharapkan bisa segera dilakukan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Apabila aktivitas tambang yang merusak lingkungan terus dibiarkan, bukan hanya warga Palaran yang akan menderita, tetapi juga seluruh warga Samarinda yang terdampak secara langsung oleh kerusakan ekosistem dan potensi bencana alam di masa depan. (adv)