Jumat, 22 November 2024

Advertorial DPRD Kaltim

Tak Sesuai UU Batu Bara, Perda No 8 2013 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang Dicabut DPRD Kaltim

Rabu, 9 Agustus 2023 22:0

PARIPURNA - Suasana paripurna di DPRD Kaltim. (ist)

POPNEWS.ID - Rapat Paripurna ke-23 2023, digelar DPRD Kaltim di Gedung Utama, Rabu (9/8/2023).

Rapat Paripurna ini membahas pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang dan Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah. 

Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.

Ditemui usai Paripurna, Seno Aji mengatakan, perda tersebut sudah tidak sesuai dengan undang-undang pertambangan batu bara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin pertambangan batubara ada di pemerintah pusat.

"Sesuai dengan peraturan Perundangan bahwa Undang-undang Nomor 3 itu sudah mengatur kewenangan tersebut (pertambangan) adalah kewenangan pusat," kata Seno Aji, Rabu (9/8/2023)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment