POPNEWS.ID - DPRD Kaltim berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dijelaskan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati, bahwa saat ini PPPK menerima TPP sebesar Rp1,2 juta.
Adapun tuntutan PPPK, ucapnya, yakni sama dengan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sekitar Rp4 juta.
Ia menyebut bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi pembayaran TPP untuk PPPK dilakukan oleh daerah berdasarkan kemampuan keuangan.
“Komisi IV tidak punya kewenangan untuk bisa menentukan ini, tetapi nanti kita akan melihat struktur kemampuan keuangan daerah,” tegas Puji, sapaan akrabnya.