Ia lanjutkan, ada beberapa alasan perubahan RPJMD Kota Samarinda Tahun 2021 - 2026.
Disebutnya, yang pertama adalah adanya kebijakan nasional tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, meliputi kebijakan pada sektor ekonomi dan industri, logistik dan konektivitas, hingga SDM dan ketenagakerjaan.
Lalu, dilanjutkan Andi Harun, adalah adanya perubahan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada level pemerintah kota dan perangkat daerah.
"Ketiga, terbitnya Perda Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berakibat adanya perubahan, maka perlu ada penyesuaian kodefikasi unit organisasi," kata Andi Harun.
Dilanjutkan bahwa Pemkot bertanggung jawab untuk memastikan semua program dan kegiatan yang telah diakomodir dalam dokumen RPJMD 2021 - 2026 tidak ada yang direduksi atau dihilangkan oleh OPD penanggung jawab yang baru.
"Peningkatan integrasi 10 program unggulan ke dalam program pembangunan daerah secara utuh, sebagai strategi mencapai sasaran pembangunan secara efektif," kata Andi Harun.
Di akhir sambutan, Andi Harun juga menyampaikan akan quote dari Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla.
"Jusuf Kalla pernah mengatakan bahwa "pekerjaan yang baik, tanpa perencanaan hanya akan menjdi sulit. Sedangkan perencanaan yang baik tanpa pelaksanaan, hanya akan menjadi arsip". Mari kita perbaiki kinerja sehingga mampu melaksanakan semua tanggung jawab pekerjaan kita masing-masing," ujarnya. (*)