Hingga Rabu, 1 Januari 2025, pengikut akun Instagram Sumanto sudah mencapai angka 13.8k.
Dari tulisan yang ada di kolom komentar, tidak sedikit warganet yang memberikan dukungan dan kepedulian kepada Sumanto. Walau begitu, beberapa warganet yang mengingat kasusnya juga masih memberi komentar terkait aksi yang dilakukannya beberapa tahun silam.
Sumanto Sempat Ditolak Warga Perjalanan hidup Sumanto setelah aksi kanibalismenya terbongkar di tahun 2003 memang cukup berliku.
Saat itu, hakim pun sempat kebingungan karena tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang tindakan kriminal yang dilakukannya
Pada akhirnya Sumanto hanya didakwa dengan pasal tentang pencurian dan dipidana lima tahun penjara. Beruntung setelah menjalani masa hukuman selama tiga tahun, Sumanto mendapat beberapa kali remisi hingga akhirnya dibebaskan pada tahun 2006.
Ia pun kembali menjadi sorotan karena warga kampungnya di warga Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon menolak kehadirannya karena masih ketakutan.
Akhirnya, Sumanto ditampung oleh KH Supono Mustajab (Mbah Pono) di Yayasan Annur panti rehabilitasi dan klinik jiwa, Desa Bungkanel, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga.
Di tempat ini, Sumanto diperlakukan layaknya murid, serta dibekali dengan ilmu agama dan melupakan ilmu hitam yang pernah didalaminya.