Senin, 25 November 2024

Berita Nasional

Selesai Masa Jabatan, Jokowi Dapat Rumah dari Negara di Karanganyar, Intip Spesifikasinya

Jumat, 16 Desember 2022 17:18

PIDATO - Presiden Joko Widodo dalam pidato di HUT ke-7 PSI, Rabu (22/12/2021)/ Foto: IG @psi_id

SBY pernah mengonfirmasi perihal rumah dari negara itu.

Ia menyebut luas rumahnya kurang dari 1500 meter persegi sesuai yang diatur dalam peraturan.

Namun, SBY tidak menyebut pasti berapa luas rumah yang diberikan negara itu.

Rumah baru Jokowi pemberian negara nantinya harus sudah tersedia sebelum Jokowi lengser dari jabatannya sebagai Presiden

Ketentuan hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. 

"Rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya" demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut. 

Merujuk ketentuan itu, rumah baru Jokowi dari negara akan tersedia maksimal pada 20 Oktober 2024 dimasa masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment