Dalam Permenkeu yang ditetapkan pada 27 Juli 2022 itu, luas rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 3.
Dalam pasal tersebut, luas rumah ditetapkan maksimal 1500 m2 bagi yang berlokasi di DKI Jakarta.
Apabila rumah yang dibangun di luar DKI Jakarta, maka luas tanahnya maksimal setara dengan nilai tanah seluas 1500 m2 di Jakarta.
Mengacu ketentuan tersebut, rumah baru Jokowi nantinya dipastikan boleh lebih dari 1500 m2.
Hal ini mengingat rumah Jokowi berlokasi di luar DKI Jakarta.
Harga tanah di Colomadu lebih murah dibandingkan dengan harga tanah di DKI Jakarta.
Adapun untuk luas bangunan diatur dalam Pasal 5 dimana luas bangunan maksimal 1.500 m2.
Aturan mengenai luas tanah rumah presiden juga sudah diterapkan kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY mendapatkan rumah dari negara yang berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2016.