Puji menilai, jika ada pengusaha yang mau mencicil THR, bisa disampaikan terlebih dahulu kepada pegawainya lantaran perlu menyesuaikan kondisi keuangan di perusahaan.
Terlebih, yang berasal dari usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Kami pun jarang mendapat laporan dari usaha yang karyawannya hanya tiga atau lima orang.
Tapi harusnya ada komunikasi yang penting,” sebutnya.
Ia melanjutkan, di Samarinda sendiri tingkat kepatuhan dari perusahaan besar sudah baik terhadap ketentuan dari Kemenaker RI. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS