POPNEWS.ID - DPRD Samarinda turut menyoroti pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR).
Diketahui, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Lantas, bagaimana dengan perusahaan yang belum sanggup memberi THR kepada karyawannya?
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyebut pemberian THR bagi pekerja merupakan hal krusial dan wajib diberikan perusahaan kepada para pegawainya.
Meski begitu, turut diketahui bahwa perusahaan tak semuanya mampu mengikuti peraturan seperti yang ditetapkan Kemenaker RI dalam PP Nomor 16/2022.
Khususnya, setelah pandemi COVID-19 selama dua tahun melanda Kota Tepian.
"Makanya persoalan ini, pengusaha perlu komunikasi dengan pegawainya,” kata Puji, Selasa (19/4/2022).
Puji menilai, jika ada pengusaha yang mau mencicil THR, bisa disampaikan terlebih dahulu kepada pegawainya lantaran perlu menyesuaikan kondisi keuangan di perusahaan.
Terlebih, yang berasal dari usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Kami pun jarang mendapat laporan dari usaha yang karyawannya hanya tiga atau lima orang.
Tapi harusnya ada komunikasi yang penting,” sebutnya.
Ia melanjutkan, di Samarinda sendiri tingkat kepatuhan dari perusahaan besar sudah baik terhadap ketentuan dari Kemenaker RI. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS