Rincian izin yang dicabut pemerintah per 6 Januari 2022
1. Izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa per 6 Januari 2022, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Pencabutan ribuan izin itu dilakukan karena tidak pernah ada penyampaian rencana kerja dari pemilik izin.
Menurut Presiden, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. izin sektor kehutanan
Per 6 Januari 2022 pula, pemerintah nyatakan mencabut 192 izin sektor kehutanan. Luas izin ini mencakup 3.126.439 hektare.
"Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan," kata Presiden.
3. Izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang telantar