POPNEWS.ID - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) disahkan pada Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu (18/12/2024) di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Dengan demikian, Samarinda kini sudah memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan penertiban dan menjaga ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan rasa syukur dan puas atas disahkannya perda tersebut.
“Alhamdulillah, kami sudah memiliki regulasi yang jelas untuk melakukan kegiatan di lapangan. Dulu, kami terkendala karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sekarang, dengan adanya Perda Trantibum ini, kami dapat menjalankan tugas kami dengan lebih terarah dan tegas,” ujar Anis Siswantini.
Menurutnya, keberadaan perda ini akan memberikan kepastian hukum khususnya dalam hal penertiban masyarakat yang selama ini belum memiliki sanksi yang tegas.
Sebagai contoh penertiban terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) yang sebelumnya tidak memiliki sanksi jelas kini akan lebih terstruktur.