Luas lahan tambang PT KPC mencapai 84.938 Ha. Status PKP2B PT KPC telah selesai ada 31 Desember 2021. Kini PT KPC telah memperoleh perpanjangan izin operasional IUPK.
Menurut Ridwan Djamaluddin, Kementerian ESDM sudah memberikan persetujuan teknis (kinerja dan RPSW) dan IUPK sebagai kelanjutan operasi diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Perlu saya sampaikan tentang status perpanjangan PKP2B Generasi 1. Beberapa perusahaan sudah diperpanjang statusnya, antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Kaltim Prima Coal. Itu yang sudah dikeluarkan perpanjangannya," ujar Ridwan Djamaluddin melalui CNBC.
Ridwan Djamaluddin juga nyatakan jika sebelumnya, di tahun 2020-2021 ada dua perusahaan batubara yang juga mendapat perpanjangan operasional.
1. PT Arutmin Indonesia
PT Arutmin adalah anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Perusahaan ini memiliki konsesi tambang di Kalimantan Selatan.
Mulanya luas tambang 57.107 hektare diciutkan menjadi 34.207 hektare setelah diperpanjangan jadi IUPK.
Perpanjangan IUPK Arutmin diberikan pada 2 November 2020 dan berlaku hingga 1 November 2030.