POPNEWS.ID - Ada perusahaan tambang batubara yang memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK di awal 2022.
IUPK sebelumnya dikenal dengan nama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Pengumuman pemberian IUPK bagi KPC ini berada dalam masa pelarangan ekspor batubara yang berlaku 1-31 Januari 2022.
Dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, Ridwan Djamaluddin, nyatakan perusahaan itu adalah PT Kaltim Prima Coal atau PT KPC.
Menurut Ridwan Djamaluddin, pemerintah telah berikan perpanjangan kontrak tambang batubara menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada tiga perusahaan batubara.
Pemberian IUPK itu berlangsung sejak 2020 hingga awal 2022 ini.
Dari pernyataan Ridwan Djamaluddin, di tahun 2022 ini tercatat PT KPC yang peroleh IUPK.
PT Kaltim Prima Coal (KPC) merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Wilayah operasionalnya ada di Kalimantan Timur (Kaltim).