Barang bukti yang disita di antaranya satu set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, dan speaker.
“Lalu 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer, dan 2 buah TV,” kata Kombes Ade.
Diapun mengungkap kronologi penggerebekan rumah produksi film dewasa atau film porno di kawasan Jaksel tersebut.
Dilanjutkan dengan penangkapan para terduga pelaku yang menjadi pemeran, sutradara, produser, hingga kameramen tersebut.
“Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan 3 website dengan nama itu,” jelasnya.
“Pada 31 Juli 2023 diamankan 2 tersangka yakni I dan JAAS,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi kembali mengamankan tiga tersangka yakni SE, AIS, dan AT, pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu. (*)