POPNEWS.ID - Mario Dandy gigit jari.
Jaksa menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun ini dengan hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, Mario Dandy menganiaya dengan sadis Cristalino David Ozora.
Hal memberatkan untuk Mario adalah jaksa menilai dia tidak manusiawi dan sadis.
"Hal memberatkan; perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal.
Mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," ujar jaksa sebelum membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mario juga dinilai jaksa telah merusak masa depan David.
Selain itu, Mario juga dianggap bohong.