Jika pembuatan perda khusus dirasa sulit diwujudkan, langkah alternatif yang diusulkan adalah memperketat pengawasan terhadap praktik pernikahan siri, termasuk menindak tegas penghulu liar yang kerap terlibat dalam pernikahan tidak resmi ini.
Sri Puji menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang sering menjadi korban dalam praktik pernikahan siri.
“Jika tidak ada pengawasan ketat, praktik ini akan terus berlanjut dan merugikan perempuan serta anak yang tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan potensi perda baru, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dapat diminimalisir, sehingga hak-hak perempuan dan anak bisa lebih terlindungi. (adv)