"Selama berabad-abad negara Belanda dan perwakilannya telah membiarkan dan melakukan perbudakan dan mendapat untung darinya. Benar bahwa tidak seorang pun yang hidup hari ini menanggung kesalahan pribadi atas perbudakan.
[Namun] negara Belanda memikul tanggung jawab atas penderitaan luar biasa yang telah dilakukan terhadap mereka yang diperbudak dan keturunan mereka," tambahnya.
Permintaan maaf ini merupakan respons Rutte terhadap sebuah panel penasihat nasional pada 2020. Forum itu dibentuk usai pembunuhan pria kulit hitam, George Floyd, oleh kepolisian Amerika Serikat (AS).
Peristiwa tersebut memunculkan gerakan anti-diskriminasi besar di seluruh dunia. Dalam panel terkait, partisipasi Belanda dalam perbudakan disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pihaknya lantas merekomendasikan agar pemerintah memberikan permintaan maaf dan reparasi pada 2021.
Rutte mengatakan pemerintahnya menerima kesimpulan panel tersebut, termasuk bahwa perbudakan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kendati demikian, Rutte mengesampingkan reparasi. Belanda justru menyiapkan dana pendidikan sebesar EUR 200 juta (Rp 3,3 triliun).