"Batas waktu pembongkaran tanggal 28 ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang SDA Kaltim, Runandar juga turut memberikan penjelasan mengenai upaya normalisasi sungai.
"Kami telah melakukan normalisasi sungai dengan melebarkan kembali sungainya sekitar 40 meter sesuai dengan desain yang ada," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi atas dukungan yang telah diberikan.
"Kita berharap kerjasama yang baik ini dapat terus berlanjut demi kesejahteraan dan keamanan warga Samarinda," pungkasnya. (*)