Bukan menyelesaikan masalah, SY malah menganiaya YO hingga memperkosanya.
Aksi bejat itu pun direkam SY dan dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban.
"Korban bilang, kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di socmed," jelas dia.
Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku SY dapat ditangkap pada Minggu (29/1) di Jalan Bandengan Raya, Tambora, Jakarta Barat.
"Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Barat mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Tambora langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di sepeda motor di Jalan Bandengan Raya, Tambora, Jakarta Barat," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku SY dikenai Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)