Jumat, 22 November 2024

Kabar Trending

Parah Banget, Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Perkosa Mantan Pacar dan Rekam Aksinya

Senin, 30 Januari 2023 20:48

Ilustrasi Pemerkosaan

POPNEWS.ID -  Pria berinisial SY (23) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap wanita berinisial YO (19). 

Tak hanya melakukan penganiayaan, SY juga memperkosa wanita yang merupakan mantan pacarnya itu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengungkapkan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu dilakukan lantaran terbakar api cemburu.

Tersangka tak terima lantaran YO dekat dengan pria lain.

"Motifnya karena pelaku terbakar api cemburu, karena korban YO setelah putus dengan tersangka SY alias SAM dekat dengan orang lain, yaitu Saudara R," kata Haris dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (29/1/2023).

Peristiwa ini terjadi di sebuah kantor ekspedisi di Jakarta Barat, pada Sabtu (14/1), sekitar pukul 12.30 WIB. 

Saat itu SY mendatangi korban dan pelaku yang sama-sama bekerja di kantor jasa ekspedisi tersebut.

SY datang secara tiba-tiba sambil melempar helm ke arah R, kekasih korban YO. 

Korban YO yang melihat hal itu berusaha melerai.

"YO, yang melihat aksi tersebut, pun langsung melerai keduanya demi menghindari pertikaian. 

Karena masih terbakar emosi, SY lalu menarik YO ke lantai tiga kantor," ungkap Haris.

Haris mengatakan ada beberapa orang saksi di lantai 2 yang melihat perkelahian itu, termasuk R. 

Namun para saksi tak berusaha menyusul korban dan pelaku yang naik ke lantai 3.

"Mereka pikir YO dan SY ini ke atas hanya mau menyelesaikan masalah saja. Jadi dibiarkanlah mereka berdua," kata Haris.

Bukan menyelesaikan masalah, SY malah menganiaya YO hingga memperkosanya. 

Aksi bejat itu pun direkam SY dan dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban.

"Korban bilang, kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di socmed," jelas dia.

Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku SY dapat ditangkap pada Minggu (29/1) di Jalan Bandengan Raya, Tambora, Jakarta Barat.

"Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Barat mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Tambora langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di sepeda motor di Jalan Bandengan Raya, Tambora, Jakarta Barat," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku SY dikenai Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment