Wahyu menambahkan, penegakan hukum tidak hanya dilihat sebagai wujud yang hitam atau putih, tetapi juga perlu melihat dampak sosiologis.
Menurut dia, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif daripada memenjarakan pemain judi online.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau masyarakat tidak berjudi ataupun mengharapkan kekayaan melalui permainan judi.
"Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan jumlah korban judi online di Indonesia yang telah dipetakan mencapai 2,37 juta penduduk.
Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun.