POPNEWS.ID - Indonesia darurat judi online.
Fakta terbaru menyebutkan, 2,37 juta warga Indonesia kecanduan judi online.
Parahnya, 2 persen diantaranya alias 80 ribu pecandu judi online merupakan anak-anak di bawah 10 tahun.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut apabila semua pemain judi online dijerat pidana maka penjara akan penuh.
Wahyu menambahkan, pemenjaraan terhadap pelaku tidak akan menghentikan akar persoalan judi online.
"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).