POPNEWS.ID - Jaminan Hari Tua atau JHT yang menjadi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan, mendadak jadi perbincangan.
Penyebabnya yakni terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tersebut, buruh baru bisa mencairkan JHT pada usia 56 tahun.
Sebelumnya, JHT bisa dicairkan saat seorang pekerja terkena PHK, tanpa memandang usia.
Lantas, bagaimana nasib dana dana JHT bila peserta BPJS Ketenegakerjaan meninggal sebelum usia 56 tahun?
Mengutip Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (18/2/2022), ketentuan mengenai JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.