Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah memblokir rekening tersangka kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi bahkan menegaskan pihaknya juga memblokir rekening istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.
"Apakah ada tindakan pemblokiran dan sebagainya, bahwa pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini, bukan hanya baru sekarang-sekarang ini," ujar Kuntadi
Meski begitu, Kuntadi menyebut pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail soal pemblokiran ini.
Besaran saldo dan bank mana saja yang diblokir juga belum bisa diungkap.
"Dan itu masih terus berkembang," sebutnya.
Lebih lanjut, Kejagung juga belum bisa memastikan kemungkinan keterlibatan istri-istri dari tersangka mengenai kasus ini.
"Terkait dengan kemungkinan, kami tidak bicara kemungkinan, tadi sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti. Kami tidak akan berandai-andai," tutupnya. (*)