Ardi Bakrie menyatakan akan menyampaikan keberatan melalui kuasa hukum dan secara lisan. Sama seperti Ardie Bakrie, sopir mereka Zen Vivanto juga menyatakan hal serupa.
Wa Ode Nur Zainab pengacara ketiganya berkata siap membacakan pembelaan. Pembelaan akan disampaikan jika ada izin Hakim.
Hakim Damis tidak mengabulkan. Hakim lalu memberikan waktu untuk pembelaan saat sidang lanjutan.
"Nanti saja kesempatan berikut, mengganggu agenda persidangan kami. Court kalender kami sudah susun nanti di dalam sistem kami itu ada ketidaksesuaian agenda persidangan. Kan gitu," ujar Hakim Damis.
Sidang lanjutan rencana akan berlangsung 30 Desember 2021 pekan depan. (Redaksi)