Jumat, 22 November 2024

Mau Ajukan Pembelaan Nia Ramadhani Ditolak Hakim, Nanti Belum Saatnya

Jumat, 24 Desember 2021 10:0

Sidang kasus narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, Kamis (23/12/2021). (Foto: Ist)

POPNEWS.ID - Kasus narkoba yang melibatkan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berlangsung Kamis (23/12/2021). Sidang dipimpin Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Muhammad Damis sempat menolak permintaan pembelaan yang akan disampaikan Nia Ramadhani. Moment itu terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum selesai membacakan tuntutan untuk Anindra Ardhiansyah Bakrie alias Ardi Bakri.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis lalu bertanya kepada terdakwa mempersilakan untuk membela diri. Karena pembelaan dijamin undang-undang.

"Undang-undang memberikan hak kepada saudara bertiga untuk mengajukan pembelaan, silakan. Salah satu di antaranya," demikian Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (23/12/2021) melalui CNN Indonesia.

Lalu Nia Ramadhani bertanya kepada hakim setelah itu. Pertanyaan Nia Ramadhani adalah apakah ia boleh menyatakan pendapat.

"Saya boleh berpendapat gitu ya?" ujar Nia Ramadhani.

Mendengar itu, Hakim bertanya lagi kepada Nia. Hakim ingin tahu perihal apa yang akan disampaikan Nia Ramadhani. Hakim Damis meminta sikap ketiga terdakwa terhadap tuntutan Jaksa tadi.

"Tentang apa, saya minta sikap saudara apakah saudara akan mengajukan pembelaan?" ujar Hakim Damis.

"Iya. Saya mau sedikit pembelaan lisan," kata Nia.

"Nanti, belum saatnya," ujar Hakim Damis singkat.

Alasan Hakim tolak pembelaan Nia Ramadhani saat sidang

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Muhammad Damis menolak pembelaan Nia Ramadhani.

Ardi Bakrie menyatakan akan menyampaikan keberatan melalui kuasa hukum dan secara lisan. Sama seperti Ardie Bakrie, sopir mereka Zen Vivanto juga menyatakan hal serupa.

Wa Ode Nur Zainab pengacara ketiganya berkata siap membacakan pembelaan. Pembelaan akan disampaikan jika ada izin Hakim.

Hakim Damis tidak mengabulkan. Hakim lalu memberikan waktu untuk pembelaan saat sidang lanjutan.

"Nanti saja kesempatan berikut, mengganggu agenda persidangan kami. Court kalender kami sudah susun nanti di dalam sistem kami itu ada ketidaksesuaian agenda persidangan. Kan gitu," ujar Hakim Damis.

Sidang lanjutan rencana akan berlangsung 30 Desember 2021 pekan depan. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment