POPNEWS.ID - Pegiat media sosial Adam Deni akhirnya menjalani sidang perdana.
Diketahui, Adam Deni berurusan dengan hukum usai mengunggah dokumen pribadi Crazy Rich Tanjung Priok, Ahmad Sahroni ke media sosial.
Alhasil, Adam Deni pun dilaporkan Ahmad Sahroni yang juga merupakan anggota DPR RI ke Bareskrim Polri.
Jaksa membeberkan kronologi awal pemindahan dokumen rahasia yang dianggap ditransmisikan terkait dokumen Ahmad Sahroni.
Kronologi pemindahan dokumen ini dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jalan Gadjah Mada Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).
Dalam dakwaannya, jaksa terlebih dahulu mengenalkan sosok Ni Made Dwita Anggari.
Jaksa mengungkap Ni Made merupakan karyawan swasta yang menjalankan bisnis penjualan sepeda spare part yang dijual di akun @exitdenmark.
Ni Made sangat berteman baik dengan Adam Deni sampai menjadikannya admin akun @thenewbikingregetan.
"Berawal dari hubungan pertemanan terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan terdakwa Adam Deni Gearakan sejak Februari 2016 sampai dengan bulan Agustus 2018, karena terdakwa Adam Deni Gearaka menjadi admin dari akun instagram terdakwa Ni Made Dwita Anggari yang bernama @thenewbikingregetan di mana akun tersebut sekarang sudah tidak aktif lagi," kata jaksa.
"Selanjutnya pada tahun 2020 terdakwa Ni Made Dwita Anggari memiliki akun Instagram Olsen1213 sebagai akun pribadi, dan selain itu terdakwa Ni Made Dwita Anggari juga memiliki akun Instagram @exitdenmark yang digunakan oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari untuk menjalankan bisnis/usaha penjualan sepeda dan spare part," imbuhnya.
Sepeda-sepeda yang dijual melalui akun Instagram Ni Made ternyata membuat Ahmad Sahroni tertarik. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad itu kemudian membeli dua unit sepeda dari Ni Made dengan rincian merek Firefly seharga Rp 450 juta dan merek Bastion seharga Rp 378 juta. Namun, sepeda itu belum diserahkan Ni Made.
"Kemudian antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli sepeda antara lain: dua unit sepeda yang telah korban lunasi pada tahun 2020 yaitu: satu unit sepeda merek firefly seharga Rp.450.000.000,- dan sepeda merek bastion seharga Rp.378.000.000,- namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut kepada korban," ujar jaksa.
Jaksa menyebut transaksi jual beli sepeda antara Ni Made dan Ahmad Sahroni merupakan data pribadi.
Semua dokumen pemesanan dipegang oleh Ni Made Dwita.
"Komunikasi dan transaksi jual beli sepeda antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni yang merupakan data pribadi (privacy rights) tersebut tercatat dalam dokumen-dokumen pemesanan yang dipegang oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari," ujarnya.