Senin, 20 Mei 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Lahan Pemakaman Umum Kian Menipis, DPRD Samarinda Inisiatif Susun Perda TPU

Jumat, 3 Juni 2022 21:43

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Anwar Hakim

POPNEWS.ID - Ketersediaan lahan pemakaman umum jadi sorotan DPRD Samarinda.

Pasalnya, sebagian besar tempat pemakanan umum di Kota Tepian sudah over kapasitas.

DPRD Samarinda pun berinisiatif menelurkan Peraturan Daeran atau Perda tempat pemakaman umum (TPU).

Nantinya, TPU tersebut bisa menjadi lokasi peristirahatan terakhir semua warga dari berbagai agama.

Kebanyakan pemakaman memiliki luasan lahan yang terbatas.

Contohnya TPU muslim yang terletak di Jalan Abul Hasan, Samarinda.

Perda ini nantinya akan mengatur setiap kecamatan memiliki TPU khusus yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan.

"Kita ingin setiap kecamatan itu ada lahan yang luas dan khusus untuk TPU.

Makanya kita ingin buat perdanya dulu karena lahan ini sangat penting," ngkapkan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, Jumat (3/6/2022).

Deni berharap agar pembahasan terhadap Perda tersebut cepat selesai, sehingga kebutuhan terhadap kawasan TPU di Kota Samarinda dapat segera direalisasikan.

Melalui Perda tersebut juga, lanjutnya, nantinya semua agama tidak harus mencari makam khusus, tapi akan disediakan makam umum di seluruh kecamatan yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan agama seperti TPU yang terletak di Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara.

"Intinya akan kami godok dulu Perda-nya agar ada payung hukumnya, sehingga keinginan untuk bisa mewujudkan itu bisa secepatnya terealisasi," pungkasnya. (Advertorial)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment