"Kita sudah ada komunikasi hanya disuruh menunggu, karena sedang berproses. ATR/BPN perlu hati-hati mengeluarkan persetujuan itu," sebutnya.
"Belum dibahas pendalamannya kenapa lama, jadi kami menunggu saja," lanjutnya.
Pansus RTRW Kaltim meminta penambahan masa kerja pansus selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu persetujuan terbit.
Jika sudah terbit, tahapan dilanjutkan dengan persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD.
"Tahapan selanjutnya yakni pembahasan di tingkat II berupa persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim. Saat ini persetujuan Raperda RTRW belum dapat dilaksanakan," tegasnya.
Permohonan perpanjangan waktu masa kerja pansus telah disetujui melalui Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim dan diperkuat oleh Keputusan DPRD Kaltim Nomor 8 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa kerja pembahas Raperda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2024, yang memberikan perpanjangan waktu masa kerja 3 bulan mendatang.
"Tapi kalau misalnya kami sudah dapat persetujuan sebelum 3 bulan, kami bisa menjalankan proses selanjutnya," pungkas Jawad. (*)