POPNEWS.ID - Kinerja Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (Pansus RTRW) DPRD Kaltim, jalan di tempat.
Akibatnya, Pansus RTRW Kaltim pun mengajukan perpanjangan masa kerja.
Terhambatnya kinerja Pansus RTRW ini disebabkan belum turunnya persetujuan subtasi dari Pemerintah Pusat.
Tepatnya dari Kementrian ATR/BPN.
Anggota Pansus RTRW Kaltim, A Jawad Sirajuddin, memaparkan pihaknya belum mengetahui alasan Kementerian ATR/BPN belum menerbitkan persetujuan substansi.
"Belum ada dan kami belum tahu kenapa itu tertunda bahkan hingga berbulan-bulan. Ini perlu juga kami harus dalami," kata Jawad, Senin (6/2/2023).
Jawad menjelaskan tahapan proses RTRW Kaltim 2024-2042 tinggal menunggu pengesahan oleh Pemprov dan DPRD Kaltim.
Hanya saja sebelum pengesahan perlu adanya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
"Kita sudah ada komunikasi hanya disuruh menunggu, karena sedang berproses. ATR/BPN perlu hati-hati mengeluarkan persetujuan itu," sebutnya.
"Belum dibahas pendalamannya kenapa lama, jadi kami menunggu saja," lanjutnya.
Pansus RTRW Kaltim meminta penambahan masa kerja pansus selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu persetujuan terbit.
Jika sudah terbit, tahapan dilanjutkan dengan persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD.
"Tahapan selanjutnya yakni pembahasan di tingkat II berupa persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim. Saat ini persetujuan Raperda RTRW belum dapat dilaksanakan," tegasnya.
Permohonan perpanjangan waktu masa kerja pansus telah disetujui melalui Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim dan diperkuat oleh Keputusan DPRD Kaltim Nomor 8 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa kerja pembahas Raperda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2024, yang memberikan perpanjangan waktu masa kerja 3 bulan mendatang.
"Tapi kalau misalnya kami sudah dapat persetujuan sebelum 3 bulan, kami bisa menjalankan proses selanjutnya," pungkas Jawad. (*)