POPNEWS.ID - Kinerja Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (Pansus RTRW) DPRD Kaltim, jalan di tempat.
Akibatnya, Pansus RTRW Kaltim pun mengajukan perpanjangan masa kerja.
Terhambatnya kinerja Pansus RTRW ini disebabkan belum turunnya persetujuan subtasi dari Pemerintah Pusat.
Tepatnya dari Kementrian ATR/BPN.
Anggota Pansus RTRW Kaltim, A Jawad Sirajuddin, memaparkan pihaknya belum mengetahui alasan Kementerian ATR/BPN belum menerbitkan persetujuan substansi.
"Belum ada dan kami belum tahu kenapa itu tertunda bahkan hingga berbulan-bulan. Ini perlu juga kami harus dalami," kata Jawad, Senin (6/2/2023).
Jawad menjelaskan tahapan proses RTRW Kaltim 2024-2042 tinggal menunggu pengesahan oleh Pemprov dan DPRD Kaltim.
Hanya saja sebelum pengesahan perlu adanya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.