Dalam sidang ini, Edy Mulyadi duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Jaksa mengatakan Edy Mulyadi memiliki akun YouTube dan kerap mengunggah video yang berisi opini atau pendapat pribadi pada 2021 di kanal YouTube yang menimbulkan pro dan kontra.
Adapun dari kanal YouTube Edy Mulyadi, jaksa menyebut ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Salah satunya konten yang berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'. Dalam video ini, ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Pernyataan dalam video itu dinilai membuat keonaran di kalangan masyarakat. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS