POPNEWS.ID - Wacana penggunaan baju adat daerah di tingkat SD mendapat respons positif dari DPRD Samarinda.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 50 tahun 2022 tentang penggunaan pakaian adat di sekolah.
Aturan itu mewajibkan pelajar menggunakan pakaian adat saat di sekolah saat momen tertentu.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda menyebut saat ini generasi muda sudah tergerus oleh budaya luar negeri.
Bahkan secara terbuka banyak anak-anak yang merasa bangga dengan cosplay berupa baju anime yang mereka pakai.
“Dari situ bisa diketahui kalau anak-anak justru lebih suka dengan figur dari luar.