"Sehingga dalam setiap aktivitasnya, Sekretariat DPRD hingga kalangan DPRD Samarinda bisa melakukan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Agus Tri Susanto.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana menyatakan, kerja sama ini berkaitan dengan pendampingan hukum, pelayanan hukum, dan konsultasi.
"Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Samarinda dengan DPRD Samarinda. Dengan adanya MoU itu, dapat dilakukan pendampingan hukum, pelayanan hukum serta konsutasi antar dua lembaga," kata Rian Permana usai penandatangan MoU.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Samarinda, Heru Widarmoko mengatakan, nota kesepakatan antara kedua belah pihak ini, bisa menjadi solusi dan masukan berkaitan dengan persoalan hukum.
"Kerjasama hari ini juga merupakan bagian dalam solusi untuk menjawab segala problematik yang dihadapi saat ini. Jadi perlu saya tekankan kehadiran Kejaksaan tidak perlu lagi ditakuti karena tugas dan fungsi kami hanya sebagai tatalisator atau penyeimbang sehingga kami siap memberikan solusi dan masukan yang berkaitan atau berkenaan dengan masalah hukum,” kata Heru Widarmoko. (Redaksi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS