POPNEWS.ID - Kehadiran rumah keadilan restoratif ( Restorative Justice) di Samarinda mendapat apresiasi banyak pihak.
Termasuk Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono.
Diketahui, rumah keadilan restoratif yang merupakan program Kejaksaan Tinggi Kaltim ini berlokasi di Museum Samarinda.
Sugiyono berharap adanya Restorative Justice dapat menjadi ruang mediasi antara pihak korban dan pelaku dalam kategori tindak pidana ringan, tanpa tanpa harus bergulir ke ranah pengadilan.
"Paling tidak dengan adanya ini memudahkan masalah, agar kalau ada perkara yang tidak perlu ditangani kejaksaan, itu bisa selesai," ucap Sugiyono kepada awak media.
Diketahui, kasus tindak pidana ringan yang dapat difasilitasi rumah keadilan restoratif ini adalah kasus-kasus yang ancaman hukumnya maksimal 5 tahun atau denda Rp 2,5 juta sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.