POPNEWS.ID - Masyarakat yang tersangkut persoalan hukum ringan kini tak perlu bingung berkonsultasi.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membuka rumah pelayanan hukum yang disebut Restorative Justice di Kota Samarinda.
Peresmian rumah Restorative Justice ini berlangsung Rabu (18/5/2022), di Museum Samarinda, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Peresmian ini dihadiri pula oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono beserta seluruh unsur Forum Komunikasi Kepala Daerah (Forkompimda).
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, Restorative Justice didirikan dalam rangka untuk membantu persoalan hukum di tengah masyarakat.
Rumah tersebut dijelaskan Andi Harun bermanfaat bagi masyarakat yang terlibat tindak pidana kategori ringan. Fungsinya, memfasilitasi antara pihak korban dan pelaku yang didampingi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan suatu kasus perkara.
"Masih ingat jika ada terjadi tindak pidana kecelakaan lalu lintas, ditabrak, meninggal, lalu bermediasi, keluarga korban dan pelaku difasilitasi aparat penegak hukum, maka mereka (pelaku, Red) bisa tidak ditahan jika kedua pihak berdamai," jelas Andi Harun kepada awak media.