POPNEWS.ID - Rabu (18/2/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus rasuah yang terjadi di BUMD PDAM Batiwakkal.
Pada kasus tersebut, Kejari Berau menetapkan satu orang eks pegawai sebagai tersangka berinisial MS.
Adapun besaran dugaan korupsi yang berhasil diungkap yakni tagihan air senilai Rp 711 juta.
Dari penyelidikan petugas, MS diketahui telah terbukti melakukan penyelewengan pembayaran tagihan rekening pelanggan alias penyimpangan payment point online bank (PPOB), pada Selasa (18/2/2025) kemarin.
“MS sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka hari ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Yovandi Yazid melalui Kasi Pidsus Kejari Berau, Rahadian Arif Wibowo.
Rahadian melanjutnya, penyelewengan tagihan air pelanggan Perumda Air Minum Batiwakkal dilakukan MS sejak tahun 2017.
Namun tindak rasuah MS baru terungkap pada 2023 setelah dilakukannya sejumlah audit.